Legalkah penggunaan Booster Wifi di Indonesia?

      Munculnya produk booster wifi (penguat/amplifier wifi) saat ini menjadi masalah yang pelik bagi pengusaha yang menggunakan perangkat wifi. Disatu sisi pengusaha membutuhkan daya yang besar untuk memperluas jaringanya, akan tetapi di sisi lain pengusaha mengalami kebingungan dengan regulasi mengenai penggunaan bosster wifi (penguat wifi).
     Wifi booster merupakan alat yang digunakan untuk menaikan (memperkuat) daya pancar dari perangkat wifi, hal ini dimaksudkan agar daya pancar wifi menjadi lebih luas. Penggunaan booster ini sangat menguntungkan bagi penyedia layanan wifi, karena area yang dicakup menjadi lebih luas, akan tetapi penggunaan booster ini memiliki dampak terhadap interferensi yang besar terhadap frekuensi lain yang berdekatan, frekuensi dapat bertabrakan dengan frekuensi lain, dimana hal ini akan membuat kondisi frekuensi menjadi kacau, bahkan aliran data dapat menjadi tidak berjalan dalam frekuensi.
   Mungkin, dengan alasan interferensi frekuensi inilah yang menjadi dasar atas terbitnya peraturan Menteri Perhubungan No.KM.2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHZ. Dimana pada pasal 6 menyebutkan adanya aturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan frekuensi wifi. Syarat yang harus dipenuhi adalah:
  1. Effective Isotropicalli Radiated Power (EIRP) merupakan hasil perkalian antara daya yang dicatukan ke antena dengan penggunaan antena, relatif terhadap antena isotropik pada suatu arah tertentu (pengaturan mutlak atau isotropik) maksimum untuk penggunaan outdor sebesar 4Watt (36.02 dBmW) dan untuk indor sebesar 500miliWatt (27 dBmW).
  2. Daya pancar perangkat (TX Power) merupakan daya rata-rata perangkat yang dicatukan pada saluran transmisi antena maksimum 100mW
  3. Emisi di luar pita (out of band emission) maksimum adalah -20dBc per 100kHz.
       Dari ketentuan dari pasal 6, dapat di ketahui bahwa daya pancar maksimal yang diperbolehkan adalah 100mw, dengan demikian penggunaan booster pada wifi bertentangan dengan pasal 6 ayat (2) Permen Perhubungan No.KM.2 Tahun 2005. Daya yang dihasilkan oleh booster wifi dapat mencapai 10Wat/10.000mW, sedangkan yang diperbolehkan hanya 100mW saja. Dengan demikian, penggunaan booster pada wifi merupakan hal yang ilegal, tidak di ijinkan oleh pemerintah.

0 Komentar